oleh

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan

-Berita-13 Dilihat
banner 468x60

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan pada Selasa (14/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, meningkatkan estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara rutin dan menyasar titik-titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan atribut ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga wajah kota tetap rapi serta mencegah pelanggaran aturan terkait pemasangan media promosi di ruang publik.

banner 336x280

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, antara lain Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta. Ketiga ruas tersebut merupakan kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi, sehingga keberadaan atribut yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu ketertiban serta mengurangi keindahan lingkungan kota.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis atribut dalam jumlah yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 21 baliho, 40 pamflet, 30 banner, serta 26 spanduk berhasil ditertibkan dari lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Seluruh atribut tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, baik dari segi lokasi pemasangan maupun perizinan.

Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satpol PP Denpasar juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan media promosi di ruang publik. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan tercipta tata kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *