Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Acara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10), menandai salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Penyerahan dana ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO. Dengan kehadiran Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap agenda besar pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Langkah ini juga menjadi simbol penguatan supremasi hukum serta upaya menjaga integritas sektor strategis nasional, termasuk industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia.



















Komentar