oleh

Menkeu Purbaya Bidik 200 Wajib Pajak Besar, Potensi Serapan Rp60 Triliun Akan Dieksekusi

-Berita-5 Dilihat
banner 468x60

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengejar para penunggak pajak dengan mengincar 200 wajib pajak besar yang telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Selasa (23/9), ia menyebutkan potensi serapan negara dari langkah tegas ini bisa mencapai Rp50 hingga Rp60 triliun. Purbaya menyatakan kementeriannya sudah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang selama ini menunda kewajiban, dan kini saatnya negara mengeksekusi haknya. “Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang lagi bagi para penunggak pajak untuk menghindar, karena pemerintah akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum dan koordinasi lintas lembaga. Menurut Purbaya, penagihan ini bukan hanya soal mengejar penerimaan negara, tetapi juga bentuk penegakan keadilan agar kepatuhan pajak tidak hanya berlaku bagi kelompok kecil, melainkan menyeluruh, terutama bagi para pemilik modal besar.

Untuk memperkuat strategi tersebut, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan sejumlah instansi penting, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini dipandang krusial guna mempersempit celah manuver wajib pajak nakal yang kerap menggunakan berbagai cara untuk menghindar dari kewajiban. Purbaya optimistis, dukungan lintas sektor ini akan memastikan proses penagihan berjalan efektif, transparan, dan tidak dapat dilemahkan oleh upaya perlawanan hukum yang berlarut-larut. “Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujarnya. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa pemerintah serius menegakkan aturan, menjaga keadilan fiskal, serta memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan. Dengan target Rp60 triliun yang bisa diserap dari eksekusi tunggakan pajak, diharapkan APBN mendapat tambahan amunisi untuk menopang program prioritas nasional, termasuk pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, serta penguatan jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *